This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 26 Mei 2013

Data Registarsi KUA Online

KUA Harus Menggunakan SIMKAH

Seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak tanggal 3 April 2013, diperintahkan untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam setiap pelayanan Nikah dan Rujuk. 
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 Tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA, tersebut, Beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk. 
Instruksi Dirjen Bimas Islam ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Operator SIMKAH di kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia. Karena dengan adanya instruksi ini, berarti telah ada suatu dukungan dari Dirjen Bimas Islam untuk penerapan aplikasi SIMKAH secara nasional di seluruh Indonesia.
Baca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 DISINI

Jumat, 29 Maret 2013

Daftar Nikah Online


Powered by Nasar, S.Hi

Kamis, 28 Maret 2013

Profil KUA Kec. Puuwatu



SELAYANG PANDANG
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PUUWATU KOTA KENDARI


A.  Sejarah Ringkas KUA Kec. Puuwatu
Wilayah Kecamatan Puuwatu pada awalnya adalah bagian wilayah dari Kecamatan Mandonga yang juga merupakan ibukota kecamatan Mandonga, namun pada tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah, maka kecamatan Mandonga dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni kecamatan Puuwatu.  Sehubungan dengan Kantor Urusan Agama dengan adanya pemekaran Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan tetap berada pada kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandonga, hal ini disebabkan oleh belum definitipnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu. Namun pada tahun 2009, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu baru dinyatakan definitip berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2009 dan menggunakan Kantor yang sebelumnya digunakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandonga yang beralamat di Puuwatu.

B.  Visi dan Misi
Sebagai patron pelayanan pada Kantor urusan Agama Kecamatan Puuwatu, maka memiliki Visi : Terwujudnya Pelayanan yang berkwalitas dan partisipatif dibidang urusan agama Islam dalam Wilayah Kecamatan Puuwatu. Sedangkan untuk menunjang pelaksanaan Misi, Maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu merumuskan misi :
1.      Meningkatkan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Nikah dan Rujuk
2.      Meningkatkan kualitas pelayanan, bimbingan dan pengembangan dibadang keluarga sakinah.
3.      Melakukan pendataan dan bimbingan di bidang kemasji dan  rumah ibadah
4.      Memberikan pelayanan, bimbingan dan pemberdayaan zakat, pengembangan wakaf dan ibadah social lainnya.
5.      Melakukan pendataan, pelayanan dan bimbingan tentang produk halal
6.      Melaksanakan bimbingan dan pengembangan kemitraan umat
7.      Memberikan informasi tentang pelayanan ibadah haji
8.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengembangan sumberdaya manusia
9.      Melakukan koordinasi kegiatan sektorral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan Puuwatu.

C.  Kepemimpinan KUA Kec. Puuwatu
`    Sejak definitip pada tahun 2009, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu telah memiliki beberapa kepala Kantor :
-          Abdul Holil, S.Pd.I sejak Tahun 2009 s.d Januari 2011
-          Ibrahim, S.Ag. mulai Februari 2011 s.d September 2011
-          Asmin Gerung, S.Ag. mulai Oktober 2011 s.d sekarang

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Sebagai salah satu satuan unit kerja yang ada pada Kantor Kementerian agama, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu memiliki tugas sebagai ujung tombak untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan pada masyarakat khususnya pada wilayah dimana Kantor Urusan Agama itu berada. Tugas Kantor Urusan Agama salah satunya adalah pelayanan dibidang Urusan Agama Islam serta membantu pembangunan dibidang keagamaan diwilayah kecamatan. Disisi lain fungsi yang harus dijalankan KUA adalah fungsi administrasi, pelayanan, pembinaan dan yang fungsi yang paling penting adalah penerangan dan memberikan penyuluhan-penyuluhan  keagamaan  bagi  masyarakat.
Selain dari pada tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Juga dibentuk beberapa badan yang merupakan partner kerja KUA, seperti BP4, BKM, FKBU dan P2A. Dengan demikian  maka program-program kerja yang telah direncanakan dapat dengan mudah dilaksanakan, terutama dalam upaya pembinaan masyarakat dibidang keagamaan.

E.  Program Kerja
Sebagai upaya dalam melakukan pelayanan dan berdasarkan Visi dan Misi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu telah menyusun beberapa program kerja:
1. Bidang Administrasi
a.    Menyusun file Pegawai
b.    Membuat daftar pembagian tugas
c.    Membuat Daftar Hadir
d.   Membuat Laporan Bulanan NR
e.    Menyusun Arsip-arsip persuratan
2.    Bidang Nikah dan Rujuk
a.    Memeriksa dan Mencatat kehendak Nikah dan Rujuk Calon Pengantin
b.    Membuat Pengumuman Kehendak Nikah
c.    Melaksanakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
d.   Mengeluarkan Kutipan Akta Nikah
3.    Bidang  Zakat dan  Wakaf
a.    Melakukan pendataan jumlah UPZ kelurahan
b.    Melakukan pendataan jumlah  tanah wakaf
c.    Melakukan pendataan jumlah AIW
d.   Melakukan pendataan jumlah  Muzakkih
e.    Melakukan pendataan jumlah yang berzakat mal
4.    Bidang Kemasjidan Rumah Ibadah
a.    Melakukan pendataan jumlah masjid dan rumah ibadah
b.    Melakukan Pendataan Masjid yang ber IAW dan bersertifikat
5.    Bidang Produk Halal
a.       Melakukan Pendatan Jumlah perusahaan
b.      Melakukan pendataan Jumlah Produk Halal
c.       Melakukan Pendataan Produk yang sudah berseritifikat Halal
6.    Bidang Keluarga Sakinah
a.    Memberikan Penyuluhan tentang Keluarga sakinah
b.    Melakukan Pembinaan Keluarga Sakinah
c.    Mengikuti Lomba Keluarga sakinah
7.    Bidang Ibadah Sosial
a.       Melakukan pendataan jumlah yang berkurban
b.      Melakukan pendataan jumlah hewan kurban

F.   Pegawai KUA Kec. Puuwatu
Dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor urusan Agama Kecamatan Puuwatu maka Kepala Kepala Kantor Urusan Agama telah dibantu oleh beberapa orang pegawai/staf yang terdiri dari empat orang pegawai Negeri sipil yang salah satunya adalah sebagai Penghulu (Nasar, S.Hi) dan beberapa orang pegawai tidak tetap atau honorer yang telah terkaper sebagai Penyuluh Agama Non PNS. Dalam rangka efektifitas  pelaksanakan tugas-tugas pelayanan, maka dibagi tugas masing-masing yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Senin, 01 Oktober 2012

Materi SUSCATIN KUA Puuwatu


1.    DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا 
“ BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNAS SYAITHONA WAJANNIBI SYAITHONA MAA ROZAQTANA “
Artinya: “Dengan menyebut asma Alloh , jauhkanlah diri kami dari setan ,dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami. maka apabila dalam senggama itu Alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu membuat bahaya.

2.    TATA CARA MANDI WAJIB YANG BENAR
Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki. Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
a.    Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
b.    Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
c.    Mencuci kemaluan dan dubur.
d.   Najis-najis dibersihkan.
e.    Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
f.     Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
g.    Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
h.    Membersihkan seluruh anggota badan.
i.      Mencuci kaki.
Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya.
Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah.

3.    RUKUN DAN SUNNAH MANDI JANABAH
Lalu para ulama memilah mana yang merupakan pokok dalam mandi janabah, sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi janabah itu.
a.      Rukun
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
-          Niat mandi Junub “NAWAITUL GUSHLA LIRAFF-IL HADATSI AKBARI FARDHA LILLAHI TA’ALA“
-          Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan. Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
-          Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan. Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
b.      Sunnah-Sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah
-          Membaca basmalah.
-          Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
-          Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat.
-          Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
-          Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’

4.    BACAAN SEBELUM IJAB QABUL
a.       Membaca surah Al-Fatihah, Surah Ikhlas (QUL HUWALLAHU AHAD…dst), Surah Al-Falaq (QUL ‘AUDZU BI RABBIL FALAQ…..dst), dan Surah An-Nas (QUL ‘AUDZU BI RABBINNAAS…..dst)
b.      Astaghfirullahal adzhim alladzi laa ilaha illa huwal hayyul qayyum wa atubu ilaihi
c.       Asyhadu alla laa ilaha illallahu, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah
(Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Utusan Allah)
d.      SAYA TERIMA NIKAHNYA ……  BINTI ……. DENGAN MAS KAWIN ……. TUNAI KARENA ALLAH.


Minggu, 30 September 2012

Bekal Pernikahan


Kehidupan pernikahan seperti ketika kita akan pergi berpiknik, dan membutuhkan bekal yang tepat, demikian konsultan pernikahan Indra Noveldy mengibaratkan. Kesalahan membawa bekal akan berakibat pada terjadinya berbagai hal yang menyulitkan dalam kehidupan pernikahan.
"Sayangnya sampai sekarang masih banyak orang yang mempersiapkan bekal pernikahan hanya seperti orang yang akan pergi ke mal, padahal kehidupan pernikahan itu seperti piknik ke puncak gunung," tukas Indra dalam seminar pernikahan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bekal yang disiapkan untuk pergi ke mal dan ke puncak gunung pasti sangat berbeda. Ketika orang memasuki kehidupan pernikahan dengan hanya menyiapkan sebuah "tas kecil" seperti akan jalan-jalan di mal, ada banyak kebutuhan lain yang tidak akan terpenuhi dalam perjalanannya. "Hal ini juga berarti bahwa ketika menikah, modal cinta saja tidak cukup," ujarnya.
Menurut Indra, ada beberapa bekal yang harus dipersiapkan calon pengantin sebelum memasuki jenjang pernikahan, antara lain:

1. Pola pikir pasangan
Sebelum menikah sebaiknya kenali dulu pola pikir pasangan Anda. Pola pikir atau mindset dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, keluarga, serta nilai-nilai yang ada di masyarakat. Kenali lingkungan tempat pasangan tumbuh, dan pahami cara berpikirnya. Dengan demikian Anda sudah punya persiapan untuk memahami caranya mengatasi masalah, sekaligus mengetahui tingkat kedewasaannya agar tak kaget dengan cara berpikirnya yang mungkin tak sejalan dengan pola pikir Anda.

2. Programming
Setiap keluarga pasti memiliki pandangan sendiri tentang konsep menikah. "Kenali dulu konsep pernikahan apa yang ditanamkan oleh keluarganya," sarannya. Proses programming tentang konsep pernikahan dari keluarga ini bisa jadi sudah mendarah daging, karena sudah berjalan seumur hidupnya. Tidak heran, ketika ada konsep yang berbeda antar pasangan akan timbul konflik bersifat prinsip yang sulit diubah.

Salah satu contoh konsep programming tentang pernikahan adalah, setiap orang memutuskan menikah karena mereka akan dibahagiakan oleh pasangannya. "Konsep ini tidak sepenuhnya salah. Setiap orang berhak untuk bahagia, tapi kebahagiaan akan tercapai jika kedua pasangan siap untuk saling memberi dan menerima, tidak hanya menuntut untuk dibahagiakan," jelasnya.
Mengenali konsep programming pernikahan pasangan Anda akan memudahkan Anda untuk mengambil langkah-langkah dalam mengantisipasi dan meminimalisasi konflik yang terjadi setelah menikah.

3. Tingkat kedewasaan
Menikah sebenarnya bukan masalah target usia, akan tetapi lebih mengacu kepada tingkat kedewasaan seseorang. Dan usia bukanlah jaminan untuk menunjukkan tingkat kedewasaan seseorang. "Saat menikah perempuan pasti ingin punya pasangan yang dewasa. Tapi sayangnya, tidak semua pria yang saat menikah (dalam kondisi) sudah dewasa," beber Indra. Kedewasaan pria tergantung pada tingkat "pendidikan" dari keluarga dan kehidupan sosialnya. Kedewasaan ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah yang kemungkinan akan dihadapi dalam hidup berumah tangga. Seseorang yang dewasa bisa terlihat dari caranya memecahkan masalah yang dihadapi, serta dari tingkah laku dan pola pikirnya.  

4. Kesamaan tujuan menikah
Setiap orang punya tujuan yang berbeda saat menikah. Tujuan yang berbeda ini akan menyebabkan cara yang berbeda saat menjalani pernikahan. Misalnya, Anda menikah hanya demi status sebagai istri dan ibu, sementara bagi dia pernikahan menjadi caranya untuk keluar dari kungkungan keluarganya. Anda ingin segera terikat dengan satu orang dan membentuk keluarga sendiri, sementara dia justru ingin bebas. Nggak nyambung, kan?
"Ketahui dulu apa tujuan pasangan Anda untuk menikah. Agar pernikahan lebih bahagia, sebaiknya antarpasangan punya satu tujuan dan satu cara untuk menjalankan pernikahan bersama-sama," pungkasnya