SELAYANG PANDANG
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PUUWATU
KOTA KENDARI
A. Sejarah Ringkas
KUA Kec. Puuwatu
Wilayah Kecamatan Puuwatu pada awalnya
adalah bagian wilayah dari Kecamatan Mandonga yang juga merupakan ibukota
kecamatan Mandonga, namun pada tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah, maka
kecamatan Mandonga dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni kecamatan Puuwatu.
Sehubungan dengan Kantor Urusan Agama dengan adanya pemekaran Kecamatan,
maka Kantor Urusan Agama Kecamatan tetap berada pada kewenangan Kantor Urusan
Agama Kecamatan Mandonga, hal ini disebabkan oleh belum definitipnya Kantor
Urusan Agama Kecamatan Puuwatu. Namun
pada tahun 2009, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu baru dinyatakan
definitip berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2009 dan
menggunakan Kantor yang sebelumnya digunakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mandonga yang beralamat di Puuwatu.
B. Visi dan Misi
Sebagai patron pelayanan pada Kantor
urusan Agama Kecamatan Puuwatu, maka memiliki Visi : Terwujudnya Pelayanan yang
berkwalitas dan partisipatif dibidang urusan agama Islam dalam Wilayah
Kecamatan Puuwatu. Sedangkan
untuk menunjang pelaksanaan Misi, Maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu
merumuskan misi :
1.
Meningkatkan
Pelayanan dan Bimbingan dibidang Nikah dan Rujuk
2.
Meningkatkan
kualitas pelayanan, bimbingan dan pengembangan dibadang keluarga sakinah.
3.
Melakukan
pendataan dan bimbingan di bidang kemasji dan rumah ibadah
4.
Memberikan
pelayanan, bimbingan dan pemberdayaan zakat, pengembangan wakaf dan ibadah
social lainnya.
5.
Melakukan
pendataan, pelayanan dan bimbingan tentang produk halal
6.
Melaksanakan
bimbingan dan pengembangan kemitraan umat
7.
Memberikan
informasi tentang pelayanan ibadah haji
8.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pengembangan sumberdaya manusia
9.
Melakukan
koordinasi kegiatan sektorral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan
Puuwatu.
C. Kepemimpinan KUA
Kec. Puuwatu
` Sejak
definitip pada tahun 2009, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu telah memiliki
beberapa kepala Kantor :
-
Abdul Holil, S.Pd.I
sejak Tahun 2009 s.d Januari 2011
-
Ibrahim, S.Ag.
mulai Februari 2011 s.d September 2011
-
Asmin Gerung, S.Ag.
mulai Oktober 2011 s.d sekarang
D. Tugas Pokok dan
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Sebagai salah satu satuan unit kerja yang
ada pada Kantor Kementerian agama, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu
memiliki tugas sebagai ujung tombak untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan
pada masyarakat khususnya pada wilayah dimana Kantor Urusan Agama itu berada.
Tugas Kantor Urusan Agama salah
satunya adalah pelayanan dibidang Urusan Agama Islam serta membantu pembangunan
dibidang keagamaan diwilayah kecamatan. Disisi
lain fungsi yang harus dijalankan KUA adalah fungsi administrasi, pelayanan,
pembinaan dan yang fungsi yang paling penting adalah penerangan dan memberikan
penyuluhan-penyuluhan keagamaan bagi masyarakat.
Selain dari pada tugas dan fungsi Kantor
Urusan Agama, di Kecamatan Juga dibentuk beberapa badan yang merupakan partner
kerja KUA, seperti BP4, BKM, FKBU dan P2A. Dengan demikian maka
program-program kerja yang telah direncanakan dapat dengan mudah dilaksanakan,
terutama dalam upaya pembinaan masyarakat dibidang keagamaan.
E. Program Kerja
Sebagai upaya dalam melakukan pelayanan
dan berdasarkan Visi dan Misi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu telah menyusun
beberapa program kerja:
1. Bidang Administrasi
1. Bidang Administrasi
a.
Menyusun
file Pegawai
b.
Membuat
daftar pembagian tugas
c.
Membuat
Daftar Hadir
d.
Membuat
Laporan Bulanan NR
e.
Menyusun
Arsip-arsip persuratan
2.
Bidang Nikah dan Rujuk
a.
Memeriksa
dan Mencatat kehendak Nikah dan Rujuk Calon Pengantin
b.
Membuat
Pengumuman Kehendak Nikah
c.
Melaksanakan
Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
d.
Mengeluarkan
Kutipan Akta Nikah
3.
Bidang Zakat dan Wakaf
a. Melakukan pendataan
jumlah UPZ kelurahan
b. Melakukan pendataan
jumlah tanah wakaf
c. Melakukan pendataan
jumlah AIW
d. Melakukan pendataan jumlah
Muzakkih
e. Melakukan pendataan
jumlah yang berzakat mal
4.
Bidang Kemasjidan Rumah Ibadah
a.
Melakukan
pendataan jumlah masjid dan rumah ibadah
b.
Melakukan
Pendataan Masjid yang ber IAW dan bersertifikat
5.
Bidang Produk Halal
a.
Melakukan
Pendatan Jumlah perusahaan
b.
Melakukan
pendataan Jumlah Produk Halal
c.
Melakukan
Pendataan Produk yang sudah berseritifikat Halal
6.
Bidang Keluarga Sakinah
a.
Memberikan
Penyuluhan tentang Keluarga sakinah
b.
Melakukan
Pembinaan Keluarga Sakinah
c.
Mengikuti
Lomba Keluarga sakinah
7.
Bidang Ibadah Sosial
a.
Melakukan
pendataan jumlah yang berkurban
b.
Melakukan
pendataan jumlah hewan kurban
F.
Pegawai KUA Kec. Puuwatu
Dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor urusan Agama Kecamatan Puuwatu maka Kepala
Kepala Kantor Urusan Agama telah dibantu oleh beberapa orang pegawai/staf yang
terdiri dari empat orang pegawai Negeri sipil yang salah satunya adalah sebagai
Penghulu (Nasar, S.Hi) dan beberapa orang pegawai tidak tetap atau
honorer yang telah terkaper sebagai Penyuluh Agama Non PNS. Dalam rangka efektifitas
pelaksanakan tugas-tugas pelayanan, maka dibagi tugas masing-masing yang
merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
ok sobat...profilnya entar sy masukan di web kemenag kendari
BalasHapusBravo KUA Kec. Puuwatu
BalasHapus