This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 26 Mei 2013

Data Registarsi KUA Online

KUA Harus Menggunakan SIMKAH

Seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak tanggal 3 April 2013, diperintahkan untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam setiap pelayanan Nikah dan Rujuk. 
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 Tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA, tersebut, Beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk. 
Instruksi Dirjen Bimas Islam ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Operator SIMKAH di kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia. Karena dengan adanya instruksi ini, berarti telah ada suatu dukungan dari Dirjen Bimas Islam untuk penerapan aplikasi SIMKAH secara nasional di seluruh Indonesia.
Baca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 DISINI

Jumat, 29 Maret 2013

Daftar Nikah Online


Powered by Nasar, S.Hi

Kamis, 28 Maret 2013

Profil KUA Kec. Puuwatu



SELAYANG PANDANG
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PUUWATU KOTA KENDARI


A.  Sejarah Ringkas KUA Kec. Puuwatu
Wilayah Kecamatan Puuwatu pada awalnya adalah bagian wilayah dari Kecamatan Mandonga yang juga merupakan ibukota kecamatan Mandonga, namun pada tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah, maka kecamatan Mandonga dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni kecamatan Puuwatu.  Sehubungan dengan Kantor Urusan Agama dengan adanya pemekaran Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan tetap berada pada kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandonga, hal ini disebabkan oleh belum definitipnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu. Namun pada tahun 2009, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu baru dinyatakan definitip berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2009 dan menggunakan Kantor yang sebelumnya digunakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandonga yang beralamat di Puuwatu.

B.  Visi dan Misi
Sebagai patron pelayanan pada Kantor urusan Agama Kecamatan Puuwatu, maka memiliki Visi : Terwujudnya Pelayanan yang berkwalitas dan partisipatif dibidang urusan agama Islam dalam Wilayah Kecamatan Puuwatu. Sedangkan untuk menunjang pelaksanaan Misi, Maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu merumuskan misi :
1.      Meningkatkan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Nikah dan Rujuk
2.      Meningkatkan kualitas pelayanan, bimbingan dan pengembangan dibadang keluarga sakinah.
3.      Melakukan pendataan dan bimbingan di bidang kemasji dan  rumah ibadah
4.      Memberikan pelayanan, bimbingan dan pemberdayaan zakat, pengembangan wakaf dan ibadah social lainnya.
5.      Melakukan pendataan, pelayanan dan bimbingan tentang produk halal
6.      Melaksanakan bimbingan dan pengembangan kemitraan umat
7.      Memberikan informasi tentang pelayanan ibadah haji
8.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengembangan sumberdaya manusia
9.      Melakukan koordinasi kegiatan sektorral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan Puuwatu.

C.  Kepemimpinan KUA Kec. Puuwatu
`    Sejak definitip pada tahun 2009, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu telah memiliki beberapa kepala Kantor :
-          Abdul Holil, S.Pd.I sejak Tahun 2009 s.d Januari 2011
-          Ibrahim, S.Ag. mulai Februari 2011 s.d September 2011
-          Asmin Gerung, S.Ag. mulai Oktober 2011 s.d sekarang

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Sebagai salah satu satuan unit kerja yang ada pada Kantor Kementerian agama, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu memiliki tugas sebagai ujung tombak untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan pada masyarakat khususnya pada wilayah dimana Kantor Urusan Agama itu berada. Tugas Kantor Urusan Agama salah satunya adalah pelayanan dibidang Urusan Agama Islam serta membantu pembangunan dibidang keagamaan diwilayah kecamatan. Disisi lain fungsi yang harus dijalankan KUA adalah fungsi administrasi, pelayanan, pembinaan dan yang fungsi yang paling penting adalah penerangan dan memberikan penyuluhan-penyuluhan  keagamaan  bagi  masyarakat.
Selain dari pada tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Juga dibentuk beberapa badan yang merupakan partner kerja KUA, seperti BP4, BKM, FKBU dan P2A. Dengan demikian  maka program-program kerja yang telah direncanakan dapat dengan mudah dilaksanakan, terutama dalam upaya pembinaan masyarakat dibidang keagamaan.

E.  Program Kerja
Sebagai upaya dalam melakukan pelayanan dan berdasarkan Visi dan Misi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu telah menyusun beberapa program kerja:
1. Bidang Administrasi
a.    Menyusun file Pegawai
b.    Membuat daftar pembagian tugas
c.    Membuat Daftar Hadir
d.   Membuat Laporan Bulanan NR
e.    Menyusun Arsip-arsip persuratan
2.    Bidang Nikah dan Rujuk
a.    Memeriksa dan Mencatat kehendak Nikah dan Rujuk Calon Pengantin
b.    Membuat Pengumuman Kehendak Nikah
c.    Melaksanakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
d.   Mengeluarkan Kutipan Akta Nikah
3.    Bidang  Zakat dan  Wakaf
a.    Melakukan pendataan jumlah UPZ kelurahan
b.    Melakukan pendataan jumlah  tanah wakaf
c.    Melakukan pendataan jumlah AIW
d.   Melakukan pendataan jumlah  Muzakkih
e.    Melakukan pendataan jumlah yang berzakat mal
4.    Bidang Kemasjidan Rumah Ibadah
a.    Melakukan pendataan jumlah masjid dan rumah ibadah
b.    Melakukan Pendataan Masjid yang ber IAW dan bersertifikat
5.    Bidang Produk Halal
a.       Melakukan Pendatan Jumlah perusahaan
b.      Melakukan pendataan Jumlah Produk Halal
c.       Melakukan Pendataan Produk yang sudah berseritifikat Halal
6.    Bidang Keluarga Sakinah
a.    Memberikan Penyuluhan tentang Keluarga sakinah
b.    Melakukan Pembinaan Keluarga Sakinah
c.    Mengikuti Lomba Keluarga sakinah
7.    Bidang Ibadah Sosial
a.       Melakukan pendataan jumlah yang berkurban
b.      Melakukan pendataan jumlah hewan kurban

F.   Pegawai KUA Kec. Puuwatu
Dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor urusan Agama Kecamatan Puuwatu maka Kepala Kepala Kantor Urusan Agama telah dibantu oleh beberapa orang pegawai/staf yang terdiri dari empat orang pegawai Negeri sipil yang salah satunya adalah sebagai Penghulu (Nasar, S.Hi) dan beberapa orang pegawai tidak tetap atau honorer yang telah terkaper sebagai Penyuluh Agama Non PNS. Dalam rangka efektifitas  pelaksanakan tugas-tugas pelayanan, maka dibagi tugas masing-masing yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.