This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 26 Mei 2013

Data Registarsi KUA Online

KUA Harus Menggunakan SIMKAH

Seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak tanggal 3 April 2013, diperintahkan untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam setiap pelayanan Nikah dan Rujuk. 
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 Tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA, tersebut, Beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk. 
Instruksi Dirjen Bimas Islam ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Operator SIMKAH di kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia. Karena dengan adanya instruksi ini, berarti telah ada suatu dukungan dari Dirjen Bimas Islam untuk penerapan aplikasi SIMKAH secara nasional di seluruh Indonesia.
Baca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 DISINI