Minggu, 26 Mei 2013
KUA Harus Menggunakan SIMKAH
Seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak
tanggal 3 April 2013, diperintahkan untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH
(Sistem Informasi Manajemen Nikah) dalam setiap pelayanan Nikah dan
Rujuk.
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369
Tahun 2013 Tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani
oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA,
tersebut, Beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala
Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan
Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk.
Instruksi Dirjen Bimas Islam ini merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu
oleh seluruh Operator SIMKAH di kantor Urusan Agama di seluruh
Indonesia. Karena dengan adanya
instruksi ini, berarti telah ada suatu dukungan dari Dirjen Bimas Islam
untuk penerapan aplikasi SIMKAH secara nasional di seluruh Indonesia.
Baca Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 DISINI
Langganan:
Postingan (Atom)